Vonis Mantan Walikota Kupang Ditunda

Hukum & Kriminal3203 Dilihat

KUPANG – Sidang pembacaan putusan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah, yang menyeret mantan walikota Kupang periode 2012 -2017 Jonas Salean, akhirnya ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjadwal ulang sidang dengan agenda putusan Rabu (17/3/21) nanti.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nilai Putusan Terhadap Mantan Bupati Tak Adil

Juru bicara tim kuasa hukum Jonas Salean, Dr Yanto MP Ekon, SH MHum didampingi Rian Van Frits Kapitan, SH, MH kepada kupangterkini.com Senin (15/3/21) menjelaskan bahwa, sidang putusan terhadap kliennya ditunda hingga Rabu. “Menurut ketua majelis hakim, sidang ditunda karena putusan belum siap,” jelasnya.

“Sebagai kuasa hukum, kami berharap putusan yang akan dibacakan Rabu nanti adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,’’ harapnya.

Baca Juga :  Pria Lansia Setubuhi Bocah 12 Tahun

Seperti diberitakan pada sidang sebelumnya, 15 Februari lalu, Jaksa Penuntut Hendrik Tipp, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo, SH menuntut mantan walikota Kupang itu, 12 tahun penjara. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Penerapan Pasal Terhadap Tersangka Randy Terkesan Dipaksakan

yandry imelson/kupangterkini.com

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar