Vonis Mantan Walikota Kupang Ditunda

Hukum & Kriminal3201 Dilihat

KUPANG – Sidang pembacaan putusan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah, yang menyeret mantan walikota Kupang periode 2012 -2017 Jonas Salean, akhirnya ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjadwal ulang sidang dengan agenda putusan Rabu (17/3/21) nanti.

Baca Juga :  Calon Pendeta Terancam Hukuman Mati

Juru bicara tim kuasa hukum Jonas Salean, Dr Yanto MP Ekon, SH MHum didampingi Rian Van Frits Kapitan, SH, MH kepada kupangterkini.com Senin (15/3/21) menjelaskan bahwa, sidang putusan terhadap kliennya ditunda hingga Rabu. “Menurut ketua majelis hakim, sidang ditunda karena putusan belum siap,” jelasnya.

“Sebagai kuasa hukum, kami berharap putusan yang akan dibacakan Rabu nanti adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,’’ harapnya.

Baca Juga :  Waktu Habis, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kupang Bakal Naik Sidik

Seperti diberitakan pada sidang sebelumnya, 15 Februari lalu, Jaksa Penuntut Hendrik Tipp, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo, SH menuntut mantan walikota Kupang itu, 12 tahun penjara. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Herry Battileo Mundur dari Kuasa Hukum Keluarga Manafe

yandry imelson/kupangterkini.com

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar