Kuasa Hukum Nilai Putusan Terhadap Mantan Bupati Tak Adil

Hukum & Kriminal2221 Dilihat

KUPANG – Sidang putusan kasus korupsi pengalihan aset milik kabupaten Kupang telah usai dengan ditetapkannya Ibrahim Agustinus medah bersalah. Mantan Bupati Kupang tersebut dijerat dengan hukuman penjara enam tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Tim penasehat hukum Ibrahim Medah, John Rihi SH yang ditemui kupangterkini.com Senin (21/3/22) seusai sidang menyatakan bahwa putusan terhadap kliennya sangat tidak adil. “Kenapa kami bilang tidak adil, pertimbangan hukumnya itu tidak mengarah kepada tindak korupsi,” jelasnya.

Pertimbangan Hakim yang dianggap tidak adil berdasarkan dua pertimbangan yakni, adanya pelanggaran undang – undang pertanahan oleh pegawai badan pertanahan dan penerbitan SK 100 melanggar Permendagri nomor 17. “Kalau pertimbangan itu menjadi dasar, itu kan bukan tindak pidana korupsi bukan kewenangan hakim korupsi untuk menilai penerbitan sertifikat tanah dan penerbitan SK 100,” tegasnya.

Berikutnya, John juga mengomentari terkait kerugian negara yang menurutnya tidak adil dan tak masuk logika. “Kenapa saya bilang, pertimbangan Hakim tadi menyita tanah yang menjadi obyek tapi sekaligus juga membebankan uang Rp 8 miliar kepada terdakwa untuk membayar. Masuk akalnya dimana, uang itu bukan milik negara tanah, uang itu milik Yohanis Suni, tanah sudah diambil kenapa disuruh bayar lagi Rp 8 miliar, kenapa negara seolah – olah mengkorupsi warganya sendiri,” ucapnya penuh tanya.

Jadi, John menyatakan pihaknya tidak puas walaupun memutus tuntutan dari delapan menjadi enam tahun. “Tetapi kami tidak puas karena pertimbangan ini tidak sinkron dengan amar putusannya,” tandasnya.

Menimpali pernyataan rekannya, Dr. Melkianus Ndaumanu SH M.Hum menjelaskan bahwa, pada dasarnya SK 100 serta sertifikat hak miliknya belum dibatalkan. “Tetapi substansi dari pertimbangan Hakim, itu mempertimbangkan dua SK tersebut sehingga bagi kami dengan dipertimbangkannya SK 100 dan sertifikat hak milik maka sebenarnya diluar kompetensi dari Hakim tipikor, itu sebenarnya hukumnya disitu bagi kami,” tutup Mel.

Selanjutnya, ketika disinggung terkait langkah selanjutnya, tim penasehat hukum Ibrahim medah menyatakan masih pikir – pikir dahulu. “Karena harus dikonsultasikan dengan terdakwa, apakah terdakwa mau naik banding atau dia menerima itu soal kewenangan dia jadi kami pikir – pikir dulu,” ucapnya mengakhiri komentar terkait putusan sidang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tiga Penilep 1,2 M di Kefa, Siap Disidangkan
Baca Juga :   Herry Batileo : ‘’Saat Membunuh RB Tak Bisa Lakukan Sendiri’’

Komentar