Randy Bisa Lepas Bila Berkas Perkaranya Tak Diselesaikan Dalam 120 Hari

Hukum & Kriminal3517 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara kasus Penkase yang dikembalikan pihak Kejaksaan kepada penyidik Polda NTT dinyatakan belum lengkap. Dua kali berturut – turut, berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT.

Kuasa hukum tersang RB alias Randy, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa berkas perkara atas nama kliennya tersebut dikembalikan karena belum memenuhi unsur – unsur pasal 340 serta 338 yang disangkakan kepada tersangka.

“Kami sebagai penasehat hukum tersangka sudah siap dengan strategi kami apabila berkas teraebut dilimpahkan ke pengadilan dengan pasal 340 serta 338,” ucapnya kepada kupang terkini.com Selasa (9/2/22).

Benny juga menilai bahwa, jika penyidik Polda NTT memiliki alat bukti terbatas maka, seharusnya tidak dipaksakan.

“Pasal yang disangkakan sangat berat untuk pembuktian dipersidangan nanti, maka pasal yang ditetapkan sesuai dengan alat bukti yang ada saja,” tambah Benny.

Selanjutnya, Benny juga mengingatkan soal waktu penahanan tersangka RB. “Kalau sampai 120 hari berkas belum lengkap, Randy harus dikeluarkan dari masa penahanan dan ingat, tanggal 2 bulan April, harus sudah lengkap,” tegasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Ibunda Astrid : Saya Setiap Hari Ingat Mereka
Baca Juga :   Embat Handphone, Kena Diciduk di Bandara

Komentar