KUPANG – Proses panjang serta berliku terjadi pada kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Berkas perkara RB alias Randy berkali – kali dikembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi penyidik Polda NTT.
Mengomentari hal tersebut, kuasa hukum tersangka Randy, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi hal tersebut. “Karena alat bukti dan saksi lemah serta tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang ditetapkan kepada klien kami,” ucapnya kepada kupangterkini.com Kamis (3/3/22).
Benny juga menyatakan bahwa pelakunya cuma satu orang dan kematian korban karena dicekik ia pun bertanya – tanya apakah itu pembunuhan berencana. “Nah maka itu, pakailah alat bukti yang ada, barang bukti yang ada dan itu pasal – pasalnya yang mana jangan dipaksakan,” ucap Benny.
Benny berpendapat jika pasal 340 tetap dipaksakan disangkakan kepada kliennya maka sangat sulit dibuktikan dalam persidangan nanti dan beresiko. “Kalau unsur itu tidak bisa terpenuhi, bisa mengakibatkan dia (Randy) bebas di persidangan, kalau menurut saya pasal 340 sangat beresiko,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa ketika dibuka percakapan antara tersangka, almarhumah serta seluruh saksi sudah di konfrontir. “Disitu jelas bahwa ternyata putus, tidak ada rangkaian satu kesatuan dan itu jelas semua percakapan ada,” tambahnya.
Terakhir, Benny menyatakan bahwa waktu tersisa penahanan kliennya tinggal 30 hari, jika tetap stagnan maka Randy akan bebas. “Kami yakin dan percaya, dengan kondisi saksi saat ini, alat bukti yang ada, tanggal 2 April pasti klien kami keluar,” tegasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar