Sanksi Penolak Vaksin

Features1214 Dilihat

DALAM rangka memasifkan pelaksanaan vaksinasi anti Covid-19, pada 9 Februari lalu, di Jakarta, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Prepres) No 14 tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.

Salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13 A ayat (2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

Dan ayat (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

Baca Juga :  Setujui Pembayaran Keluarga dengan Anak Usia 3 - 7 Tahun

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda

Model sanksi ini bisa dianggap kontra produktif bagi upaya percepatan penanggulangan pandemi sebab dapat menimbulkan resistensi masyarakat.

Negara dengan kuasa dan daya paksa yang diberikan kepadanya harus bisa lebih elegan dalam upaya untuk membuat masyarakat taat pada program yang sudah dicanangkannya.

Misalnya, tanpa Buku Vaksin Yellow Fever, sebagai bukti telah mendapatkan vaksin tersebut, siapapun tidak bisa mengurus visa ke Brasil. Tanpa keterangan bebas HIV, siapapun tidak bisa mendapatkan visa ke Russia, sebab salah satu syarat pengajuan visa ke Russia adalah surat keterangan bebas HIV yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas tertentu..

Baca Juga :  Pak Pendeta yang Kini Kesandung Pilkada

Harusnya, Pemerintah Indonesia juga bisa menerapkan hal yang serupa, tanpa Buku Vaksin Covid-19 kita tidak bisa naik kereta, pesawat, atau untuk mendapatkan layanan sosial lainnya.

Sertifikat/Buku Vaksin Covid-19, nantinya bisa diganti dalam bentuk kartu setelah terintegrasi/terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang, di Dinas Kependudukan (Dukcapil). Sehingga ke mana-mana masyarakat tidak perlu membawa Buku Vaksin, cukup dengan menunjukkan KTP dan Kartu Vaksin.

Sekali lagi, cara itu lebih elegan daripada mengeluarkan Perpres tentang sanksi bagi mereka yang menolak untuk divaksin.

(joaquim rohi for kupangterkini.com)

Komentar