Bawa Sabu dari Kalimantan, Satresnarkoba Bekuk Pemuda Flotim

Hukum & Kriminal1646 Dilihat

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun.

“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut,” tambah Kapolres.

Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Terdakwa Pengeroyokan Buce Minta Dibebaskan

Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika.

laporan : yandry imelson

Komentar