Anggota DPRD Kota Kupang Bantah Lakukan Pemukulan

Hukum & Kriminal1925 Dilihat

KUPANG – Kuasa hukum anggota DPRD Kota Kupang, Sigvrid Basoeki membantah kalau kliennya melakukan penganiayaan terhadap Lurah Naikoten Budi Imanuel Izaac. ‘’Belum ada pembuktian secara hukum kalau klien saya lakukan pemukulan tetapi berita sudah tersebar kemana-mana,”jelas Reno Junaedy SH, kepada media Senin (26/4/21).

Selaku kuasa hukum anggota DPRD Kota Kupang Siqvrid Basoeki, ia mengklarifikasi kepada awak media terkait kasus tersebut yang sempat viral di media sosial. ‘’Bahwa klien saya melakukan pemukulan terhadap oknum Lurah naikoten I itu tidaklah benar,’’ tambahnya.

Sementara Siqvrid Basoeki yang menjabat sekretaris komisi III dari fraksi partai Nasdem itu menyatakan bahwa, peristiwa berawal pada Minggu (25/4) sekitar jam 17.00 Wita, saat itu tim BPBD Kota Kupang turun kelokasi. “Saya diberitahukan oleh ketua RT 05 bahwa yang turun ada lurah naikoten I bersama tim dari kota Kupang,”jelasnya.

Baca Juga :  PH Minta Rudy Soik Dihadirkan Sebagai Saksi

Dengan adanya laporan dari Lurah Naikoten I di Polsek Oebobo soal kasus pemukulan yang dilakukan, Basoeki mengatakan dirinya sangat rugikan. “Saya mengklarifikasi bahwa, tidak ada pemukulan yang ada hanya pertikaian kecil saja,” ungkap Basoeki.

Dia menambahkan, dalam kejadian itu ada saksi ketua RT 05 dan masyarakat Naikoten I siap membantu memberikan keterangan yang sebenarnya soal kasus ini. ‘’Saya merasa dirugikan sebagai seorang wakil rakyat yang diviralkan memukul lurah. Sekarang sudah meluas di semua tempat di kota Kupang dan mengganggu kinerja saya, saya akan laporkan balik lurah tersebut, dan kita lihat saja prosesnya nanti,”tandasnya.

laporan: andy pah

Komentar