Medio Februari 2025, Polda NTT Bekuk Tujuh Tersangka TPPO

Hukum & Kriminal3058 Dilihat

Kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT dan diserahkan ke Kejari TTS mengingat lokasi kejadian berada di Kabupaten TTS.

“Saat ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia katakan bahwa Polda NTT telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti yang mendukung kasus ini kepada JPU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Turun dari Mobil Tahanan, AKBP Fajar Diteriaki Hukuman Seumur Hidup

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat,” ucapnya.

Selama Februari 2025, Unit TPPO juga telah menyelesaikan enam berkas perkara dengan total tujuh tersangka yang masing-masing telah dinyatakan P21 oleh JPU.

Baca Juga :  Polda NTT Ringkus Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Proses hukum terhadap kedua tersangka dan tersangka lainnya akan terus berjalan, sebagai bagian dari komitmen Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Keluarga Hadang Mobil Pengangkut Terdakwa

laporan : yandry imelson



Komentar