Mantan Bupati Kupang Iban Medah Tak Ajukan Banding

Hukum & Kriminal1481 Dilihat

KUPANG – Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, terpidana kasus pengalihan aset pemerintah kabupaten kupang divonis enam tahun penjara. Dengan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Dalam sidang putusan, Medah serta tim kuasa hukum sempat ditanyai hakim soal sikapnya terhadap putusan tersebut. Saat itu, salah satu tim penasehat hukum Medah, John Rihi menjawab masih pikir – pikir sedangkan Medah menjawab dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

Juru bicara penasehat hukum Iban Medah, Dr. Yanto Ekon SH, M.Hum saat ditanyakan terkait sikap terhadap putusan kliennya menyatakan bahwa tidak mengajukan banding. “Setelah kami berkonsultasi dengan klien kami Pak Medah, maka kami tidak melakukan banding,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kupang, Rizal Fuady saat ditanyakan keadaan Iban Medah saat ini mengatakan bahwa Ia ditempatkan bersama dengan napi lainnya. Tidak ada perlakuan spesial semuanya sama.

“Disini semua tahanan diperlakukan sama, tidak ada yang spesial. Selain itu, kondisi Pak Medah saat ini sangat baik. Dia juga sudah menerima putusan terhadap dirinya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Anak Empat Tahun Dicabuli
Baca Juga :   Randy Bajideh Iklas Terima Vonis Mati

Komentar