Tersangka Pembunuhan Penkase Masih Ditahan di Rutan Polda

Hukum & Kriminal1639 Dilihat

KUPANG – Penyidik Polda NTT telah menyerahkan tersangka RB alias Randy , tersangka pembunuh sadis ibu dan anak beserta berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (31/2/22). Selain itu, juga diserahkan barang bukti yakni dua unit mobil, sepeda motor, linggis, sekop dan barang lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih dua jam, RB bersama penasehat hukumnya akhirnya keluar dari ruang pidana umum (Pidum) Kejari Kupang. Benny Taopan SH, MH yang ditemui awak media menyatakan bahwa, penahanan kliennya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Kejaksaan yang punya kewenangan dimana saja. Karena kami tadi sudah mendampingi klien kami dalam keadaan baik, itu menunjukkan bahwa perlakuan disana secara baik sesuai dengan aturan perundang – undangan.

Diharapkan supaya hak – hak daripada tersangka itu memang diperhatikan. Tinggal nanti kita menunggu bersama – sama kapan akan dilimpahkan ke pengadilan dan kita akan berproses disana,” tandasnya.

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH menerangkan bahwa, sudah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti perkara pembunuhan Penkase. “Jadi, sekarang ini sudah berpindah penahanannya, penahanan kepada penuntut umum selama 20 hari,” terangnya.

Abdul menambahkan bahwa, karena alasan keamanan maka tersangka Randy Badjideh penahanannya di rutan Polda. “Untuk keamanan, JPU berpendapat bahwa penahanannya di rutan Polda,” ucapnya.

Sedangkan untuk persiapan persidangan nanti, ia menyatakan bahwa sebelum habis masa penahanan 20 hari, JPU akan segera melimpahkan ke persidangan. “Sebelum 20 hari habis, JPU akan membuat tawaran untuk segera melimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tersangka Pembunuhan Sadis Segera Disidang
Baca Juga :   Divonis Mati, Randy Badjideh Ajukan Banding

Komentar