Publik Harus Perhatikan Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Penkase

Hukum & Kriminal1984 Dilihat

KUPANG – Dengan dinyatakan lengkap atau P – 21 berkas perkara RB alias Randy, banyak komentar maupun tanggapan atas hal tersebut. Tidak ketinggalan praktisi hukum juga ikut mengomentari berkas perkara kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Dr. Samuel Haning SH, MH ketika ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, dengan lengkapnya berkas perkara Randy artinya publik tinggal menunggu waktu persidangan. “Yang pertama adalah kita memperhatikan keterangan saksi, karena fakta persidangan itu salah satu unsur adalah keterangan saksi,” jelasnya.

Sam melanjutkan bahwa, dengan adanya saksi – saksi serta fakta – fakta yangvada di persidangan nantinya pasal yang ditetapkan terhadap Randy tidak berubah. “Saya rasa, dengan bukti – bukti yang sah itu maka pasal 340 KUHP medah – mudahan tidak bergeser,” ungkapnya.

Menurutnya, hal yang akan memberatkan tersangka RB adalah adanya korban yang belum genap satu tahun yakni Lael. “Biasanya yang sangat memberatkan, karena saya biasa mengikuti kasus – kasus besar adalah anak yang tidak berdoaa ini, itu faktor yang pasti sangat memberatkan,” ucap Sam.

Lanjutnya, pasal 340 KUHP sudah tepat dan menjadi harga mati ditetapkan kepada tersangka RB. “Karena, penyidik Polda NTT menetapkan pasal 340 KUHP kepada RB itu melalui suatu pertimbangan yang pertama adalah melalui suatu proses dan prosedur untuk menetapkan pasal 340 disertai dengan seluruh pembuktian – pembuktian yang dilakukan,” tambahnya.

Terakhir, Sam mengajak agar publik ikut mengawal kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa ibu dan anak tersebut. “Marilah kita kawal kasus ini, kita mengawal kasus ini untuk jaksa penuntut umum dan majelis hakim benar – benar bertindak sesuai dengan harapan dan cita – cita daripada masyarakat, mari kita dukung seluruh proses ini untuk keadilan kita bersama,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Penyelundup Pakaian Bekas Ditindak Tegas
Baca Juga :   Keluarga Harap, Putusan Hakim Sama Dengan Tuntutan Jaksa

Komentar