SK Pengangkatan Kades Dinilai Cacat, Bupati Kupang Digugat

Hukum & Kriminal2911 Dilihat

KUPANG – Gugatan warga desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang terhadap Bupati Kupang mulai berproses. Sesuai jadwal, siang tadi diagendakan sidang perdana antara pihak penggugat, Dediyanto Tahik dan tergugat, Korinus Masneno.

Kuasa hukum Dediyanto Tahik, Yulius Teuf SH, yang ditemui kupangterkini.com Senin (4/4/22) di PTUN Kupang mengatakan bahwa, rencananya dilakukan pemeriksaan persiapan. “Tetapi hingga pukul 13.00 Wita, tergugat dalam hal ini Bupati Kupang tidak hadir dan tidak mengutus kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan dari pengadilan,” ucapnya.

Yulius menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu untuk memastikan persidangan berikut. “Tentu kami akan menunggu, apakah pengadilan memastikan persidangan berikut ataukah bagaimana keputusan pengadilan,” lanjutnya.

Disinggung soal ketidakhadiran tergufat, Lius menyatakan bahwa itu tanggung jawab dan kewenangan hakim. “Tentu, pengadilan yang punya kewajiban serta tanggungjawab untuk melakukan pemanggilan lagi ataukah sidang dilanjutkan seperti apa nanti kita lihat sebentar,” ujar Yulius.

Bupati Kupang, Korinus Masneno digugat ke PTUN terkait dengan surat keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan kepala desa Toobaun. Pihak Dediyanto Tahik menilai SK tersebut dinilai melanggar peraturan perundang – undangan, baik undang – undang desa, peraturan Mendagri serta Perda Kabupaten Kupang.

“Kesemuanya mengatur tentang Bupati kabupaten Kupang baru bisa mengangkat kepala desa Toobaun apabila laporan dari BPD desa Toobaun tentang hasil pilkades yang diterima dari panitia. Sementara, panitia tidak pernah melapor ke BPD sehingga BPD juga tidak pernah membuat laporan ke Bupati.

Dengan demikian, keputusan Bupati bertentangan dengan beberapa peraturan perundang – undangan yang tercantum dalam gugatan. Dan, dapat saya jelaskan bahwa panitia pilkades Toobaun tidak memberikan hasil pilkades kepada BPD karena panitia tidak melakukan kewajiban atau tanggungjawab dalam proses pemilihan kepala desa Toobaun.

Salah satu contohnya seperti, panitia punya tugas untuk mendata dan mendaftarkan masyarakat pemilih di desa Toobaun. Tetapi panitia tidak melakukan pendataan dan pendaftaran masyarakat pemilih di desa Toobaun.

Dengan demikian, masyarakat Toobaun yang memiliki hak memilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Tetapi, yang lebih disayangkan lagi adalah masyarakat lain yang ada di desa lain, kecamatan lain, kabupaten lain nama ada dalam DPT dan ikut mencoblos,” ungkapnya panjang lebar.

Menurut Yulius, hal – hal tersebut yang menjadi kesalahan – kesalahan yang dilakukan oleh panitia dan pada saat selesai pemungutan suara ada gugatan kepada Bupati tetapi tidak menyelesaikan perselisihan perolehan suara. “Sampai dengan saat ini tidak ada. Selanjutnya, penggugat juga keberatan terhadap SK pengesahan dan pengangkatan kepala desa Toobaun tetapi Bupati sampai saat ini juga tidak memberikan tanggapan sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN,” jelasnya.

Terakhir, Yulius mengatakan bahwa harusnya hari ini dilakukan upaya mediasi. “Tetapi hingga saat ini perwakilan Bupati belum juga hadir,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Nasabah Bukopin Kupang, Rebeka Adu Siapkan 42 Bukti
Baca Juga :  Perkara Toobaun, Bupati Kupang Ajukan Banding

Komentar