OELAMASI – Pada awal Maret 2025 lalu, Kejari Kabupaten Kupang memanggil puluhan anggota DPRD serta ASN Sekwan terkait temuan BPK atas perjalanan dinas, pemeliharaan mobil dinas serta belanja rutin. Tidak tanggung – tanggung, aliran dana yang jadi temuan BPK mencapai Rp 6,2 miliar.
Sebelumnya, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan serta ada pengembalian keuangan negara oleh angfota DPRD serta ASN Sekwan.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pengembalian dana tersebut serta berapa jumlahnya.
Hal yang menjadi perhatian utama yakni, adanya pengembalian uang negara oleh anggota DPRD serta ASN Sekwan.
Entah siapa saja anggota DPRD serta ASN Sekwan yang melakukan pengembalian belum ada bocoran terkait hal tersebut.
“Untuk infonya memang sudah ada pengembalian dari anggota DPRD/ASN Sekwan. Untuk nilai pengembalian setelah libur saya konfirmasi ke bidang Pidsus untuk mengetahui berapa yang sudah dikembalikan dari nilai keseluruhan yang menjadi temuan,” ungkap Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham SH, MH melalui Kasi Intel, Kirenius Tacoy SH, MH kepada kupangterkini.com Senin (7/4/25).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, perjalanan dinas tidak hanya anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang melakukan perjalanan tapi juga ASN Sekwan.
Untuk itu, sudah ada anggota DPRD serta ASN Sekwan yang diambil keterangan terkait masalah tersebut.
“Sebelum itu, pada akhir Februari ada sebagian ASN Sekwan yang diperiksa juga. Ini juga masih penyelidikan dan banyak hal yang masih digali,” tandasnya.
Untuk informasi, pada periode 2019-2024 ada 40 anggota DPRD yang terpilih dari empat dapil.
Keseluruhan anggota DPRD tersebut ada yang kembali terpilih pada Pileg 2024 serta ada juga yang gugur atau kalah dalam kontestasi.
laporan : yandry imelson
Komentar