Lawan Dakwaan Berlapis Jaksa, PH Randy Minta Dibuktikan

Hukum & Kriminal3813 Dilihat

KUPANG – Sidang perdana terdakwa RB alias Randy atas kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee telah usai Rabu (11/5) kemarin, namun ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pihak kejaksaan. Yaitu membuktikan poin dakwaan yang dibantah oleh terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat itu adalah tanggungjawab jaksa. “Jaksa yang membuat maka dia yang membuktikan betulkah Randy melakukan pembunuhan itu locusnya di Hollywood, lalu yang berikut bahwa Randy pergi karena ada desakan Ira itu harus buktikan,” ucapnya kepada kupang terkini.com Kamis (12/5/22).

Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa tidak pernah dalam pertengkaran Ira dan Randy, Ira menyatakan bahwa ia hidup tidak tenang jika mereka (Astrid dan Lael) masih hidup. “Tidak ada pernyataan itu, atau mungkin saja jaksa punya saksi yang seperti itu,” tambahnya.

Yang lebih menarik adalah ketika jaksa menyebutkan bahwa Randy yang membunuh Lael. “Silahkan dibuktikan, siapa yang lihat seperti yang kita ketahui miskin saksi miskin bukti, dia harus buktikan. Siapapun saksi, kami pasti akan gali secara maksimal,” tegasnya.

Lanjutnya, saksi harus relevan dengan perkara serta mempunyai kualitas pembuktian. “Jangan sampai saksi hanya mendengar cerita dari orang lain yang kualitasnya dipertanyakan dan tidak punya relevansi terhadap itu,” ucapnya.

Terakhir, Benny menambahkan bahwa nantinya di sidang jaksa mampu membuktikan itu atau tidak. “Kami akan menggali saksi, apakah keterangan itu betul – betul dia lihat dia rasakan. Soal formilnya sebuah gugatan itu kami eksepsi poin – poinnya apa nanti kita lihat di persidangan dan pasti menarik,” tandasnya.

Salam sidang pedana dengan dakwaan jaksa, Randy dijerat dalam dakwaan pertama yakni melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Dakwaan kedua primer pasal 80 ayat 4 UU perlindungan anak Jo pasal 76c subsider pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak jo pasal 76 c.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tersangka Pembunuhan Penkase Masih Ditahan di Rutan Polda
Baca Juga :   Jakson Manafe : ‘’Kami Bersyukur Karena Tersangka Tidak Tunggal’’

Komentar