PH Randy Yakin Jaksa Akan Menuntut Sesuai Fakta Sidang

Hukum & Kriminal2104 Dilihat

KUPANG – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh oleh jaksa penuntut umum digelar besok (13/7) pada Pengadilan Negeri Kupang. Seruan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pun dikumandangkan keluarga korban hingga masyarakat.

Benny Taopan SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa Randy Badjideh yang ditemui kupangterkini.com Selasa (12/7/22) menyatakan bahwa, pihaknya, bersyukur proses persidangan sudah berjalan dengan baik dan tertib. “Dan sudah sampai pada tahapan tuntutan besok, sehingga itu yang patut kita apresiasi kepada semua pihak yang terlibat sehingga persoalan ini bisa berjalan dengan baik kita bersyukur,” ucapnya.

Terkait dengan harapan keluarga korban (Astrid dan Lael) yang menginginkan Randy dituntut hukuman maksimal, Benny mengatakan bahwa karena ini adalah negara hukum maka bicara soal fakta dan pembuktian. “Kita sudah lewati untuk pembuktian, baik itu saksi – saksi yang diajukan, ahli dan bahkan keterangan terdakwa,” ungkapnya.

Lanjut Benny, nantinya fakta persidangan itu jaksa melakukan tugasnya sebagai penuntut untuk menuntut dengan fakta – fakta yang ada. “Kan tidak bisa kalau tanpa ada fakta, menurut saya pihak kejaksaan sangat profesional, kredibilitasnya, integritasnya diakui tetapi semua yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Jadi, menurut Benny jaksa akan melakukan tuntutan sesuai dengan fakta – fakta yang sudah terungkap dalam persidangan. “Saya percaya bahwa mereka (jaksa) akan bergerak pada fakta sidang, mengacu dari sudut pandang jaksa dan juga hakim mengikuti dan masyarakat.

Masyarakat juga sudah mengetahui fakta sidang seperti apa. Karena itu untuk mewakili kepentingan korban berdasarkan fakta – fakta itu, saya yakin jaksa akan menggunakan kewenangan itu secara bertanggungjawab dan profesional untuk penegakan hukum secara baik,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Randy Badjideh Tolak Beri Keterangan Dalam Perkara Istrinya
Baca Juga :  Saksi Jelaskan Kalau Nasabah Ketahui Dana Dipindahkan

Komentar