Warga Gugat Bupati Segera Masuk Pokok Perkara

Berita Kota2181 Dilihat

KUPANG – Warga desa Toobaun yang menggugat bupati Kupang terkait SK pengesahan dan pengangkatan kepala desa Toobaun, dilanjutkan dengan agenda sidang persiapan. Pada sidang berikutnya, diagendakan masuk pokok perkara.

Maxi, penasehat hukum tergugat, Bupati Kupang, Korinus Masneno saat di hubungi kupangterkini.com Senin (18/4/22) menyatakan bahwa agenda sidang kali ini yakni sidang persiapan. “Pada intinya masih sidang persiapan dan masih tertutup, untuk hal lainnya saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” singkatnya.

Sementara itu, penasehat hukum Dediyanto Tahik, Yulius Teuf mengatakan bahwa sidang persiapan telah selesai. “Nanti, tanggal 25 April memasuki pokok perkara dilanjutkan (9/5) jawaban dari tergugat,” jelasnya.

Untuk agenda lanjutan yakni, replik dari penggugat serta duplik dari tergugat. “Setelah itu masuk tahap pembuktian sudah harus offline dan terbuka untuk umum,” tandas Yulius saat ditemui di PTUN setelah sidang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Polres Kupang Dituntut Segera Tahan Tersangka Kasus GOR
Baca Juga :  SK Pengangkatan Kades Dinilai Cacat, Bupati Kupang Digugat

Komentar