Sudah Vaksin Lengkap, Bebas Bepergian

Berita Kota2020 Dilihat

KUPANG – Dikeluarkannya surat edaran (SE) kementrian perhubungan yang tidak mewajibkan pelaku perjalanan ataupun penumpang transportasi udara membawa angin segar. Dimana penumpang tidak wajib menunjukkan hasil tes covid lagi.

Kepada awak media Rabu (9/3/22), GM PT Angkasa Pura I El Tari Kupang, Nyoman Noer Rohim menyatakan bahwa, aturan tersebut semakin memudahkan penumpang pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara. “Penumpang hanya cukup menunjukkan kelayakan terbang pada aplikasi peduli lindungi serta menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap, dosis dua dan tiga (booster),” jelasnya.

Lanjut Nyoman, dengan dipermudahnya persyaratan tersebut, dapat menumbuhkan antusias masyarakat untuk bepergian maupun berwisata memakai transportasi udara. “Karena, seperti yang kita ketahui selama masa pandemi yang telah berlangsung dua tahun ini, sangat berimbas pada industri pariwisata terutama industri penerbangan,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi sama sekali diwajibkan menunjukkan hasil tes Antigen 1 x 24 jam sebelum berangkat atau bisa juga hasil Swab PCR 3 x 24 jam. “Sedangkan untuk anak usia dibawah enam tahun tidak diwajibkan menunjukkan tes covid, hanya tetap menjaga protokol kesehatan saja,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid – 19 Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi
Baca Juga :  Rumah Sakit Akui, Bayi yang Diambil Keluarga Positif Covid

Komentar