Lima Bulan Kasus Pembunuhan, Keluarga Terima SP2HP Sekali

Berita Kota2803 Dilihat

KUPANG – Lima bulan sejak mencuatnya kasus Astrid dan Lael, keluarga korban dan kuasa hukum baru sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Hal tersebut bertentangan dengan peraturan kepala kepilisian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1.

Kepada kupangterkini.com Selasa (22/2/22) kuasa hukum keluarga Manafe, Adhitya Nasution SH, MH cukup heran dengan hal tersebut. “Ini yang membuat kami heran dengan penanganan penyidik, sampai sejauh mana penyidik bekerja dan seperti apa perkembangannya,” ucapnya penuh tanya.

Adhitya juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Manafe sendiri selalu senantiasa memberikan petunjuk – petunjuk guna pengungkapan kasus dengan terang benderang. “Kalau seperti ini, wajarlah kami pihak keluarga terus bertanya – tanya sampai dimana perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik. Kami harap penyidik mau terbuka dan transparan dengan keluarga korban, karena perlu diingat korban inilah yang paling dirugikan bilamana perkara ini tidak bisa terungkap,” ucapnya.

Lanjutnya, SP2HP yang pertama dan terakhir diterima keluarga korban adalah saat kapolda sebelumnya, Irjen Pol Lotharia Latif mengunjungi keluarga korban. “Sampai dengan saat ini, keluarga korban tidak jua mendapatkan SP2HP sebagai keterangan dan informasi resmi dari penyidik Polda NTT,” pungkasnya.

Sementara itu, saat mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak humas Polda NTT, bagian humas mengarahkan untuk berkomunikasi duluan dengan Kabid humas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto baru bisa menemuinya. Sedangkan yang bersangkutan saat dihubungi via pesan Whatsapp pukul 11.26 Wita, belum juga merespon.

Patut diketahui, SP2HP memuat lima poin penting yakni, pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya. Masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya dalam kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Gubernur Inginkan Pendidikan Selaras Dengan Potensi Daerah
Baca Juga :   Bandara Eltari Kupang Tunggu Edaran Bebas Tes Antigen dan PCR

Komentar