Polda NTT PTDH Empat Anggotanya

Berita Kota5445 Dilihat

KUPANG – Akibat kurangnya disiplin serta tak menjunjung tinggi kode etik, empat anggota Polda NTT dipecat.

Wakapolda NTT mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel pada upacara Rabu (26/3) pagi tadi.

“Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegas Brigjen Pol Awi Setiyono kepada kupangterkini.com

Baca Juga :  Polisi Pemukul Warga Sabu, Diperiksa Paminal Polda

Kapolda NTT menekankan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Adu Jangkrik Dump Truck Vs Avansa, Satu Orang Dirawat

Empat personel yang di-PTDH adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan.

Baca Juga :  KPU Malaka siap hadapi gugatan. Ketua Bawaslu: "Bukti yang Dibawa Pelapor Bukan Produk KPU"

Keempatnya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar