PH Terdakwa Sebut Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Gelora Lifubatu

Hukum & Kriminal1554 Dilihat

KUPANG – Setelah sebelumnya kasus Gelora Lifubatu di kelurahan Babau ditetapkan tersangka, siang ini, sidang perdana digelar oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Dengan agenda, pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa yakni Abrosius Kopong alias Sius, Femi Leong alias Aci Femi serta Nelson Lay.

Pantauan kupangterkini.com Senin (26/6/23) pembacaan tuntutan dibacakan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Frangky Radja SH.

Baca Juga :  Tewas Dibunuh Usai Memetik Buah Kelapa Sendiri

Pasal yang didakwakan yakni, Primer pasal 2 undang – undang Tipikor juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1. Subsider pasal 3 undang – undang Tipikor juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1.

Selanjutnya, saat selesai persidangan, penasehat hukum ketiga terdakwa, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan tidak mengajukan Eksepsi karena menilai dalam kasus tersebut tidak ada kerugian negara.

“Sejak awal kami lihat, perkara ini tidak ada unsur kerugian negara baik yang dilakukan PPK maupun kontraktornya,” ucap Adhitya.

Baca Juga :  Sudah Sah, Polisi Tetapkan Ira Ua Sebagai Tersangka

Selanjutnya, ia katakan agar persidangan segera memasuki tahap pembuktian sehingga yang didakwakan JPU dapat dibuktikan.

“Karena dari bukti – bukti yang kami miliki, pekerjaan pembangunan pagar pacuan kuda di Babau tidak ada kerugian negara,” tandasnya.

Untuk informasi, sidang selanjutnya akan digelar Senin (3/7) pekan depan. Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni, ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH, MH dengan dua hakim anggota Lisbet Adelina SH serta Mike Priyantini SH.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  PH Minta Rudy Soik Dihadirkan Sebagai Saksi

Komentar