KUPANG – Kendati telah terpilih menjadi wakil bupati kabupaten Rote Ndao, Apremoi Dede Lusi- Dethan yang diduga menggunakan ijazah palsu akhirnya digugat ke mahkamah konstitusi (MK). Agenda sidang perdana kasus tersebut digelar Kamis (9/1) pukul 20.30 Wib dengan pembacaan gugatan.
Adhitya Nasution SH, MH, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa gugatan yang dibacakan materinya terkait dengan ketidakjujuran atau penggunaan ijazah palsu dari calon pasangan nomor urut satu. “Kita sudah mempersiapkan bukti dari kepala dinas pendidikan Rote Ndao bahwa ijazah dari Apremoi Dede Lusi-Dethan itu palsu,” ucapnya kepada kupangterkini.com Jumat (10/1/25).
Pengacara kondang asal Jakarta yang pernah memenangkan kasus Pilkada Sabu Raijua ini menjelaskan bahwa gugatan perkara nomor 111 dibacakan pokok-pokok permohonan. “Tadi juga setelah pembacaan, Prof Saldy Izra memerintahkan KPU untuk menyiapkan sanggahan dan mempertanyakan kenapa sampai bisa terjadi hal demikian,” tambahnya.
Adhytia juga menjelaskan bahwa pada agenda sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan bukti – bukti yang menyangkut dengan pokok perkara. “Selain bukti surat keterangan dari kepala dinas, kami juga menyiapkan bukti lain yang berkaitan dengan pokok perkara ini,” ungkapnya.
Selain ijazah palsu yang bermasalah, ia juga mengungkap bahwa dalam Pilkada Rote Ndao ada dugaan politik uang didalamnya. “Kita juga telah membacakan tentang adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh calon nomor urut satu, tentunya kita juga menunggu apakah paslon nomor satu diterisa atau tidak sebagai pihak terkait,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar