Penyidik Polda NTT Tak Transparan Kepada Keluarga Astrid

Berita Kota2807 Dilihat

KUPANG – Hingga saat ini, kasus perkara yang menyeret Randy Badjideh tersangka pembunuhan Astrid dan Lael masih bergulir. Namun belum juga ada kemajuan berarti pada kasus tersebut dan berkas perkaranya bolak – balik tiga kali.

Jekson Manafe, kakak kandung Astrid serta paman dari Lael saat ditemui kupangterkini.com Selasa (8/3/22) menyatakan bahwa, berkas perkara yang tiga kali bolak – balik tersebut menjadi pertanyaan besar keluarga. “Kenapa sampai bolak – balik tiga kali, tapi belum dilengkapi juga apa yang menjadi permintaan daripada Jaksa,” ucapnya.

Lanjut Jekson, ini juga menjadi pertanyaan masyarakat NTT, apakah buktinya belum cukup atau masih ada yang belum didalami. “Sehingga jaksa melihat bahwa belum adanya bukti yang memenuhi unsur pada pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pembunuhan berencana,” tambahnya.

Jekson juga menyatakan bahwa pihak penyidik polda juga terkesan tidak transparan kepada pihak keluarga. “Karena sampai dengan saat ini kami keluarga belum menerima SP2HP yang kedua,” ungkapnya.

Sedangkan, Jekson menambahkan bahwa berkas sudah bolak – balik tiga kali ke kejaksaan. “Jadi kita tidak tau apa yang dikerjakan oleh penyidik, perkembangannya seperti apa kami keluarga sampai detik ini tidak tau sama sekali,” cecarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih yang besar bagi seluruh masyarakat NTT yang mendukung kasus yang merenggut nyawa adik serta keponakannya. “Karena bagaimanapun keadilan harus ditegakkan,” tambah Jekson.

Jekson juga mengomentari terkait kemungkinan Randy bebas dari masa penahanan jika berkasnya belum juga lengkap. Menurutnya, secara hukum keluarga tidak mempermasalahkan.

“Ini kan hukum, tetapi dari persoalannya ketika Randy bebas kemudian kasus ini tidak berjalan lagi, tentunya tidak. Dia akan berproses terus, tentunya penyidik punya tugas untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Karena secara fakta hukum Randy tidak cukup kuat melakukan kejahatan tersebut. Kalaupun ia bebas, ia tidak boleh terlepas dari pengadilan, karena sudah ada pengakuan dan alat bukti permulaan,” ucapnya.

Selanjutnya, Jekson juga masih mempertanyakan kejanggalan – kejanggalan yang ada. Mulai dari kepala korban yang pecah serta beberapa bagian tubuh dipenuhi luka memar.

“Bukti visum mengatakan bahwa Randy bukan hanya sekedar mencekik, tetapi ada luka kekerasan benda tumpul. Itu yang paling parah dimata sebelah kiri, kepala bagian belakang, alak gerak atas, alat gerak bawah, dada memar semua.

Berarti tidak berkesesuaian dengan keterangan Randy. Kemudian pada kondisi jenazah Lael, Randy bilang Astrid mencekik Lael, tetapi bukti visum mengatakan jelas – jelas bahwa, Lael itu hanya ada pada mulut dan hidung luka bekapan dan ada luka di kepala bagian atas, nah ini siapa yang buat,” ucapnya penuh tanya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Aparat Polresta Kupang Kota Hajar Warga
Baca Juga :   Data Korban Sudah Diberikan, Bantuan Belum Juga Datang

Komentar