Kabupaten Kupang Masih Level IV

Berita Kota1143 Dilihat

KUPANG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga (20/9) nanti. Hal ini berdasarkan surat edaran gubernur NTT nomor : pem.440/III/128/IX/2021 kepada walikota serta semua bupati di wilayah NTT.

Informasi kupangterkini.com Kamis (9/9/21) wilayah NTT dikelompokkan dalam tiga tingkatan yaitu, daerah yang berada pada level empat, level tiga serta level dua. Untuk daerah yang menerapkan PPKM level empat adalah Kabupaten Kupang.

Sedangkan Kabupaten Belu, Flores Timur, Kota Kupang, Malaka, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan kabupaten TTU masuk PPKM level tiga. Untuk level dua mulai dari kabupaten Alor, Ende, Lembata, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Sikka, Sumba Timur serta Kabupaten TTS.

Baca Juga :  Melanggar Aturan Disanksi Tegas

Sehubungan dengan hal tersebut maka diharapkan bupati dan walikota segera mengambil langkah – langkah pencegahan. Sedangkan khusus bagi kabupaten Kupang yang masuk level empat, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian, pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Berikutnya, untuk tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pengaturan maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan, tidak ada hidangan makan di tempat serta waktu aktivitas maksimal hingga pukul 20.00 Wita, surat edaran tersebut ditanda tangani wakil gubernur NTT, Josef Naisoi serta mulai berlaku Rabu (8/9) kemarin.

laporan : yandry imelson

Komentar