Terkuak, Lansia 66 Tahun di Amfoang Ternyata Dibunuh Keponakan Sendiri

Hukum & Kriminal251 Dilihat

Oelamasi – Berkat kejelian Satreskrim Polres Kupang serta Polsek Amfoang, misteri kematian seorang lansia berusia 66 tahun di Desa Timau, Kabupaten Kupang, akhirnya terkuak. Peristiwa yang dilaporkan aksi gantung diri itu ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh keponakan kandung korban.

Satreskrim Polres Kupang bersama Personel Polsek Amfoang Utara berhasil mengungkap fakta kelam ini setelah melakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP. Kapolres Kupang, AKBP Rudy J.J Ledo melalui Kasi Humas Ipda Randy Hidayat, mengonfirmasi kepada kupangterkini.com bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial DT (56), yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan keji tersebut.

Korban dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Selfasina Tamelab (66), warga Dusun II, Desa Timau. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 12.00 Wita.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan rekonstruksi peristiwa yang dihimpun polisi, kronologi kejadian bermula saat korban sedang meminum kopi di dalam rumah, sementara pelaku sedang sibuk mengangkat padi untuk dijemur di halaman. Saat pelaku masuk ke dalam rumah debgan kondisi letih dan kelelahan, korban meminta pelaku mengambilkan suatu barang dengan nada suara yang kasar.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Kesandung Kasus Mafia Tanah

Permintaan dengan nada tinggi tersebut langsung menyulut emosi pelaku. Karena merasa kesal, pelaku tak berpikir panjang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku menggiring korban ke bagian belakang rumah dan kembali melakukan penganiayaan secara membabi buta hingga korban jatuh pingsan dan tak berdaya. Dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menggendong tubuh korban menuju sebuah pohon jambu mete yang berjarak sekitar 15 meter dari kediaman mereka.

Di lokasi tersebut, pelaku mengambil seutas tali nilon, mengikatkan erat ke leher korban, lalu menggantungkan tubuhnya ke dahan pohon. Tragisnya, pelaku mengakui bahwa saat proses penggantungan itu dilakukan, korban sebenarnya masih dalam keadaan hidup.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berniat menutupi jejak kejahatannya, pelaku DT kemudian mendatangi sejumlah saksi mata, yakni Aplonia Fomeni, Dedan Tanesib serta Kepala Desa Timau. Di hadapan mereka, pelaku berpura-pura kaget dan mengabarkan bahwa ia baru saja menemukan korban telah tewas gantung diri.

Pelaku bahkan berinisiatif ikut melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Amfoang Utara agar tidak dicurigai. Menerima laporan tersebut, personel Polsek Amfoang Utara segera bergerak cepat menuju TKP didampingi Tim Medis dari Puskesmas Soliu untuk memberikan tindakan pertolongan pertama.

Namun, saat pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Posisi jenazah saat tergantung tidak wajar, serta ditemukan banyak luka memar dan lebam di sekujur tubuh korban. Ciri-ciri fisik tersebut jelas bukan tanda-tanda korban bunuh diri, melainkan akibat penganiayaan berat.

Berbekal kecurigaan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap DT. Di bawah tekanan pemeriksaan dan bukti yang kian kuat, pelaku akhirnya tak mampu lagi mengelak dan mengaku bersalah atas seluruh perbuatannya.

Baca Juga :  Direktur RSUD Tak Hadiri Sidang

Ia menganiaya hingga korban pingsan, lalu menggantungkannya hidup-hidup demi menyamarkan pembunuhan seolah-olah korban mati bunuh diri. Dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

Satu batang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, satu utas tali nilon serta Pakaian milik korban. Sementara itu, jasad korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Naibonat untuk menjalani proses otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Saat ini, pelaku DT telah diamankan di Markas Polres Kupang untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya yang keji, terencana, dan menyamar kejahatan, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Sub Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman paling berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

laporan : yandry imelson

Komentar