Pria Lansia Setubuhi Bocah 12 Tahun

Hukum & Kriminal2045 Dilihat

OELAMASI – Seorang pria lanjut usia berinisial ML, 68 diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis bawah umur berinisial MN, 12 yang masih SMP. Kasus tersebut dilaporkan oleh EN, selaku ayah korban pada Sabtu, 22 Juli 2023 di SPKT Polres Kupang dan hingga kini masih didalami penyidik untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna menjerat terduga pelaku.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak bawah umur ini namun pihaknya masih menunggu bukti yang cukup guna menjerat pelaku. Kejadiannya Jumat 21 Juli sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku dan para saksi kami sudah lakukan BAP namun bukti pendukung belum cukup,” urainya kepada kupang terkini.com Senin (31/7/22).

Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Kupang, sangat berhati-hati melakukan upaya hukum terhadap terduga pelaku karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut, namun pihaknya optimis dalam waktu dekat akan mengantongi bukti sehingga terduga pelaku secepatnya bisa ditahan. Lebih lanjut, Kasat Epy menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat kedua orang tua korban tidak berada dirumah karena masih dikebun.

Saat itu sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu membangunkan korban yang sementara tertidur, kemudian mengajak korban keluar rumah, sampai di halaman belakang rumah terduga pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali layaknya suami isteri. Tak lama berselang ayah korban tiba dan mendapati terduga pelaku serta korban sedang berada dihalaman belakang rumah tersebut.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Saksikan Ibunya Terseret Banjir

Melihat ayahnya datang, korban langsung menghampiri sedangkan terduga pelaku melarikan diri. Semua perbuatan terduga pelaku dilaporkan korban pada ayahnya dan dari sinilah ayah korban mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut dengan nomor laporan polisi LP / B / 140 / VII / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 22 Juli 2023.

Masih menurut Iptu Epy pihaknya juga masih menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Terkait sangkaan pasal yang akan dijerat kepada pelaku adalah Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pertandingan Ricuh, Aparat Baku Pukul

laporan : yandry imelson

Komentar