Bos PT Sarana Megah Sejahtera Diduga Terlibat TPPO

Berkas Lengkap, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal1344 Dilihat

KUPANG – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan tenaga kerja ilegal terus berlanjut. Seorang perempuan berinisial L, yang diduga sebagai pimpinan atau bos dari PT. Sarana Megah Sejahtera, resmi dilimpahkan beserta seluruh berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (20/5/2026) setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat atau berstatus P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

Proses penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yohanes E. R. Balla beserta jajarannya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan yang merugikan masyarakat tersebut.

“Kasus TPPO menjadi perhatian serius kami karena berkaitan dengan keselamatan dan hak asasi manusia. Kami pastikan setiap tahapan hukum berjalan secara profesional hingga kasus ini dibawa ke persidangan,” ujarnya kepada kupangterkini.com

Baca Juga :  Misteri Kematian Pemuda Sumba yang Dibakar, Polda NTT Tangkap 7 Tersangka

Penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tertanggal 27 September 2025. Tersangka diduga merekrut tenaga kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan dan penghasilan menjanjikan, namun dilakukan tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang memadai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Dituduh Gelapkan Sertifikat, Notaris Bikin Klarifikasi

Kombes Nova kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. “Jangan mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas asal-usul dan izin usahanya. Pastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki dokumen resmi agar terhindar dari jerat perdagangan orang,” pesannya.

Dengan selesainya tahap penyidikan ini, selanjutnya perkara akan diproses jaksa untuk dibawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar