Terduga Pemakai Tembakau Sintetis Diringkus di Kapal Cantika Express 9E, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Ayahnya

Hukum & Kriminal191 Dilihat

KUPANG – Telah terjadi penangkapan terduga pelaku pemakai Narkotika di kapal Cantika Express 9E dengan rute Kupang-Sabu pada Rabu (18/2) sekitar pukul 18.00 Wita oleh pihak Ditres Narkoba Polda NTT. Terduga pelaku Frengky alias Goming yang diketahui adalah anak dari kepala kamar mesin (KKM) yakni YS yang sekaligus penanggungjawab kapal tersebut.

Baca Juga :  Kalah Praperadilan, Penasehat Hukum Ira Ua Tetap Ngotot

Informasi yang dihimpun kupangterkini.com menyatakan bahwa Frengky diringkus diatas kapal Cantika Express yang sementara berlabuh di Pelabuhan Tenau, Kupang. Terduga tertangkap menggunakan tembakau sintetis (Tembakau Gorilla) yang termasuk Narkotika golongan I.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan ditemukan dalam kamar YS alias Yohan yang adalah ayah kandung dari terduga pelaku Frengky alias Goming. Goming sendiri saat ini telah diamankan pihak Polda NTT untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Remaja Asal Atambua Disetubuhi Tiga Orang Pria.

Selanjutnya, ketika mengonfirmasi hal ini ke YS alias Yohan ia seakan tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan terkesan menghindar serta mempertanyakan informasi yang didapatkan media ini, selain itu tidak ada tanggapan dari Yohan lagi.

Baca Juga :  Razia Internal, Bidpropam Polda NTT Amankan 46 Kendaraan Anggota

Pihak Polda NTT sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun kupangterkini.com sudah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasubid Penmas Polda. Beliau katakan akan segera memberikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar