Ahli Hukum : Pelantikan Pejabat Kabupaten Kupang Berpotensi Merusak Karir ASN & Terjerat Tipikor

Regional1672 Dilihat

OELAMASI – Kabupaten Kupang sedang tidak baik-baik saja. Pelantikan 1041 jabatan dalam pemerintahan tersebut dinilai banyak pihak makan puji dan terburu-buru bukan sebuah prestasi maupun sejarah yang baik.

Ahli Hukum, Rian Van Frits Kapitan SH, MH menyatakan bahwa pelantikan yang asal-asalan tersebut dapat berakibat pada rusaknya karir ASN yang dilantik. “Pendapat saya terkait dengan pelantikan Pejabat yang terjadi di Kabupaten Kupang oleh Bupati sebelum mendapat pertimbangan teknis perorangan dari BKN:pertama, Kepala Daerah berpotensi merusak karier dari ASN-ASN yang dilantik. Karena sesuai dengan Perpres No. 116 tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawain Negara Nomor. 5 Tahun 2019, ASN-ASN yang dilantik berpotensi diblokir data kepegawaiannya,” urainya.

“Apabila sanksi ini yang diterapkan oleh BKN, maka karier dari ASN-ASN yang dilantik potensial menjadi tidak jelas.
Yang kedua, pasca pelantikan, sebaiknya ASN-ASN yang tidak mendapatkan pertimbangan teknis perorangan dari BKN, menahan diri untuk membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran uang negara atau daerah, karena suatu waktu dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi, dengan rasionalisasi bahwa ASN tersebut tidak sah dalam jabatan itu sehingga tidak berwenang melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan uang negara/daerah digunakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ajaib, Perencana Ngawur, Air Tak Mengalir, Pelaksana Dibayar Penuh

Menurut Rian, pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang tanpa surat keputusan (SK) pengangkatan adalah tidak sah karena SK pengangkatan merupakan dasar hukum bagi Pejabat yang dilantik untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya.

Baca Juga :  Keracunan Makanan di SNAKMA, 25 Siswa yang Dirawat RSUD Naibonat Sudah Sehat

“Kemudian, dengan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan, maka pejabat yang dilantik otomatis merangkap jabatan karena dalam Surat Keputusan Pengangkatan harus terdapat klausul pemberhentian dari jabatan lama pejabat tersebut. Sehingga saat seorang ASN dilantik untuk jabatan baru tanpa Surat Keputusan, maka dia juga masih menjabat dalam jabatan sebelum dia dilantik untuk jabatan baru,” tandasnya.

Baca Juga :  Ditpolairut Polda NTT Evakuasi Selamat Penumpang Kapal Patah Baling-Baling

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar