Polda NTT PTDH Empat Anggotanya

Berita Kota5456 Dilihat

KUPANG – Akibat kurangnya disiplin serta tak menjunjung tinggi kode etik, empat anggota Polda NTT dipecat.

Wakapolda NTT mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel pada upacara Rabu (26/3) pagi tadi.

“Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegas Brigjen Pol Awi Setiyono kepada kupangterkini.com

Baca Juga :  Kung, Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolda NTT menekankan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Lampu Hias Kota Kupang Tak Berguna

Empat personel yang di-PTDH adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan.

Baca Juga :  Kompolnas, Polda NTT dan Polresta Kota Kupang Gelar Kasus Erik Mela

Keempatnya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar