Bawaslu Malaka, Tak Temukan Pelanggaran

Berita Kota1342 Dilihat

KETUA Bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek menanggapi santai terkait gugatanke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Stefenus Bria Seran – Wandelinus Taolin (SBS – WT).

Kepada kupangterkini.com Petrus membenarkan sengketa Pilkada Malaka yang dipersoalkan tim hukum SBS-WT di MK sudah masuk dalam tahapan registrasi Senin (18/1/2021) kemarin.

” Kalau dari Bawaslu kita siap memberi keterangan tertulis sesuai fakta dan data dari hasil pengawasan langsung pada proses penyelenggaraan pilkada 2020 lalu,” ujar Petrus.

Dia menegaskan mulai dari penghitungan hasil perolehan suara di TPS, pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK maupun Pleno penetapan hasil perolehan suara di tingkat KPU tidak ditemukan adanya perselisihan.

“Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak menemukan adanya perselihan hasil dan tidak adanya keberatan terkait perselisihan perolehan suara baik yang diterima oleh kedua paslon maupun pengawas,”tandasnya.

Perlu diketahui, hasil rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten Malaka yang menetapkan pasangan calon Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) memperoleh suara terbanyak, menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Stefenus Bria Seran – Wandelinus Taolin (SBS- WT). (yan imelson)

Komentar