Sengketa Pemilukada Malaka Joao Meco: Kami Persoalkan Kenetralan Penyelenggara

Berita Kota1313 Dilihat

DENPASAR – Hasil rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten Malaka yang menetapkan pasangan calon Simon Nahak – Kim Taolin (SN – KT) memperoleh suara terbanyak, menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Stefenus Bria Seran – Wandelinus Taolin (SBS – WT).

Tim Kuasa hukum SBS-WT, Joao Meco, SH pun buka suara terkait penyataaan tim kuasa hukum SN – KT. Menurut Joao Meco, keterangan pers tim hukum SN-KT telah mencampuradukan antara membela kepentingan hukum dengan tugas dan wewenang penyelengara Pemilukada kabupaten Malaka. “Padahal yang dipersoalkan tim hukum SBS-WT, tim pemenangan dan warga masyarakat adalah kenetralan penyelenggara Pemilukada kabupaten Malaka. Termasuk di antaranya Bawaslu Kabupaten Malaka, “ jelas Joao kepada kupangterkini.com, Senin (18/1/2021).

Menurut Joao, substansinya yang dipersoalkan adalah beberapa hal dalam tahapan proses Pemilukada hingga pleno rekapitulasi suara yang dinilai merugikan paslon nomor 02 atau SBS-WT. “Selisih hasil rekapitulasi suara oleh KPU Malaka belum final sehingga paket nomor 01 (SN – KT) belum mempunyai dasar untuk disebut bupati terpilih karena belum ada rapat pleno penetapan pemenang dari KPU Malaka guna diproses lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai pemenang hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” ucapnya.

Baca Juga :   Lima Bulan Kasus Pembunuhan, Keluarga Terima SP2HP Sekali

Joao mengatakan tim hukum SBS-WT mengajukan gugatan ke MK dengan memposisikan KPU sebagai terggugat tunggal. “Kami sama sekali tidak menyentuh calon bupati dan wakil bupati paket nomor 01 atau SN-KT, karena bukanlah penyelenggara Pemilukada,” sambungnya.

Joao mengajak semua pihak untuk tenang dan mengajak masyarakat agar ikuti proses hukum yang sedang diperjuangkan sampai selesai dan apapun hasilnya agar semua pihak dengan lapang dada menerima. Sebab, kata dia, calon-calon yang ada adalah putra-putra terbaik kabupaten Malaka.

Terkait gugatan yang telah diajukan, lanjut dia, fakta-fakta hukumnya telah terkumpul dan tim hukum SBS-WT pun telah siap untuk mengajukan fakta-fakta hukum tersebut guna diuji kebenarannya di MK.

Hingga berita ini ditulis, ketua KPU Malaka Makarius belum bisa dimintai konfirmasinya. Sementara Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek mengatakan, Bawaslu siap memberi keterangan tertulis sesuai fakta dan data dari hasil pengawasan Pilkada 2020 lalu. ”Karena mulai dari penghitungan hasil perolehan suara di TPS, pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK maupun pleno penetapan hasil perolehan suara di tingkat KPU, kami tidak menemukan adanya perselisihan hasil dan tidak adanya keberatan terkait perselisihan perolehan suara baik yang diterima oleh kedua paslon maupun pengawas,” tegas Petrus Nahak Manek. (yan imelson)

Komentar