Ibu Kandung Buce Harap Para Terdakwa Divonis Majelis Hakim Seadil – Adilnya

Hukum & Kriminal3179 Dilihat

OELAMASI – Para terdakwa pengeroyokan Buce Lubalu telah dituntut dengan hukuman beragam.

Randy serta Sandy dituntut 10 tahun, sedangkan Dimu dan Piero delapan tahun oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri siang tadi.

Setelah tuntutan, ibu kandung Buce Lubalu yang dihubungi kupangterkini.com menyatakan bahwa pihaknya berharap pada putusan nanti para terdakwa dapat dihukum seadil – adilnya.

Baca Juga :  Hutang Ratusan Juta & Tak Kunjung Dilunasi, Toko Yutedere Layangkan Somasi CV Mariesta Jaya Sentosa

“Kami keluarga berharap Majelis Hakim memutuskan perkara Buce seadil – adilnya dan melihat dari fakta sidang, semoga seauai tuntutan JPU atau lebih lagi,” harapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi dan berterimakasih terhadap JPU karena telah bekerja dengan baik, menuntut para terdakwa sesuai dengan apa yang mereka telah perbuat.

Baca Juga :  Pemilik Mangan Ilegal, Nixon Yalla Divonis Tiga Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

“Juga kepada pihak Polres Kupang yang bekerja dengan baik hingga ditetapkan sebagai terdakwa, juga kepada keluarga besar, sahabat dan simpatisan yang selalu setia menemani keluarga sampai saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dulu, Anak yang Hidup di Pesisir adalah Kekayaan, Kini Ancaman

Terakhir, yang tak kalah penting, terimakasih kepada kantor hukum Adhitya Nasution & Partners atas pendampingan hukum terhadap keluarga.

“Terutama Pak Jo Bangun  serta ibu Nora yang bersusah payah selalu menemani dan mendukung keluarga,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar