Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT

Hukum & Kriminal9190 Dilihat

KUPANG – Jaksa Agung Burhanuddin diminta agar segera mencopot kepala kejaksaan tinggi (Kajati) NTT Yulianto karena kinerja yang tidak becus. Ada lima alasan kasus korupsi yang dibeberkan dan tampak jelas bahwa Kajati telah bersikap atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas profesinya.

‘’Bahwa Kajati gagal melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai rasa keadilan masyarakat. Karena itu sangat beralasan untuk segera dicopot dari jabatannya dan diganti dengan figur yang lebih kredibel serta berintegritas,’’ pinta Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT Meridian Dewanta, SH dalam surat tertanggal 22 Maret lalu.

Ada lima alasan yang dikemukakan Meridian, yakni pada kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 127 miliar.

Kajati menunjuk Henderina Malo sebagai koordinator jaksa, padahal suami jaksa itu Absalom Sine adalah direktur pemasaran kredit di kantor pusat Bank NTT, yang merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi.

‘’Membiarkan jaksa Henderina Malo memimpin proses penyidikan maka disitulah terjadi konflik kepentingan. Diduga kuat demi menyelamatkan suaminya dari jeratan hukum, penyidikan yang obyektif, independen dan efektif sulit tercapai,’’ katanya

Komentar