Bobol Rumah Tetangga, Pemuda 19 Tahun Diciduk

Hukum & Kriminal4115 Dilihat

“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki.

Baca Juga :  Anggi Widodo Keberatan dengan Petunjuk Jaksa, Kuasa Hukum Mokris Lay, Beri Jawaban Menohok

Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Resah, Warga Seraya Maranu Keluhkan Maraknya Aksi Pemboman Ikan

laporan : yandry imelson

Komentar