Siswi SMP Jadi Korban Pelecehan

Hukum & Kriminal2770 Dilihat

OELAMASI – Kembali lagi terjadi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal ini dialami oleh siswi SMP berinisial KP, 14 yang dilakukan oleh tersangka PB dirumah orangtuanya di desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu.

Kronologi kejadian berdasarkan informasi Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor Hari Saputra kepada kupangterkini.com Kamis (13/1/22) berawal pada Rabu (5/1) korban KP pamit kepada orangtuanya dari Naibonat menuju ke sekolah SMP N 1 Kupang Timur sekitar pulul 07.00 Wita. Korban kemudian mampir di tempat temannya di jalan jurusan Oekabiti.

Pada pukul 10.00 Wita, tersangka PB kemudian menghubungi korban lalu menjemputnya. Korban kemudian dibawa oleh tersangka kerumah orangtuanya di desa Pantai Beringin, kecamatan Sulamu.

Kemudian, pada Kamis (6/1) melihat keadaan rumah dalam keadaan sepi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya, pada malam hari tersangka mengantar korban pulang ke rumah teman korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2022 tanggal 11 Januari 2022, pihak Polsek Kupang Timur langsung bergerak cepat meringkus tersangka. Tidak lama, pada Rabu (12/1) pukul 19.00 Wita, tersangka PB berhasil diciduk di desa Felakdale dan diamankan di Mapolsek Kupang Timur.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Calon Kades Deklarasi Damai
Baca Juga :  Replik JPU Tak Penting, PH Randy Tidak Ajukan Duplik

Komentar