Lima Saksi Kasus Penkase, Diperiksa Lie Detector

Hukum & Kriminal3921 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael, yang mayatnya ditemukan di penkase yang dikembalikan pihak kejaksaan kepada penyidik Polda NTT dengan catatan harus dilengkapi segera di indaklanjuti. Penyidik Polda NTT tanpa menunggu lama kembali memeriksa beberapa saksi lagi sejak Jumat (7/1) lalu.

Mengkonfirmasi hal tersebut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna menyatakan bahwa hingga saat ini telah diperiksa enam orang termasuk tersangka. “Tersangka dengan lima orang dilakukan pemeriksaan forensik lie detector,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (11/1/22) diruang kerjanya.

Menurut Krisna, ini dalam rangka rangkaian scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). “Dan untuk diberikan lagi tentang kepastian hukum nantinya dalam penguatan alat bukti yang sudah ada dan dimiliki oleh penyidik,” ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait materil dan formil yang kurang dalam berkas penkase dan menjadi catatan kejaksaan, Krisna mengatakan bahwa materil berkaitan dengan bagaimana unsur – unsur pidana serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan. “Sedangkan formil itu berkaitan dengan persyaratan – persyaratan administrasi penyidikan,” tandasnya.

Sementara itu, saat disinggung siapa saja saksi – saksi yang diperiksa beliau mengatakan bahwa belum bisa mengungkapkannya untuk saat ini. Namun saksi – saksi yang diperiksa saat ini sudah pernah diperiksa sebelumnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   TPFI : Mestinya Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Lagi
Baca Juga :   Gubernur NTT Dipolisikan

Komentar