Perkara Toobaun, Bupati Kupang Ajukan Banding

Hukum & Kriminal1441 Dilihat

KUPANG – Pada putusan perkara desa Toobaun, kecamatan Amarasi Barat, majelis hakim PTUN Kupang memutuskan untuk membatalkan keputusan Bupati Kupang atas pengangkatan kepala desa Toobaun. Tak sepakat dengan keputusan majelis hakim, penasehat hukum Bupati menyatakan telah mengajukan banding.

Yerobeam L Mooy, penasehat hukum Bupati Kupang, Korinus Masneno menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding. “Memori bandingnya sudah kita kirim September kemarin, sehingga keputusan yang ada belum berkekuatan hukum tetap,” jelasnya kepada kupangterkini.com Kamis (6/10/22).

Ia menambahhkan agar menunggu saja hasil penilaian dari Pengadilan Tinggi Surabaya. “Terkait dengan pertimbangannya, kami sangat keberatan dengan proses yang dinilai oleh hakim PTUN dan karena kami merasa tidak puas maka upaya banding itu dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yerobeam menilai bahwa dalam seluruh tahapan prosedur peberbitan SK kepala desa Toobaun sudah sesuai. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerbitkan SK itu dasarnya karena usulan dari bawah, dari camat.

“Kami merasa bahwa apa yang dikeluarkan oleh pak Bupati berdasarkan usulan – usulan dari bawah. Jadi tidak ada namanya Bupati melanggar aturan sendiri, kami mengeluarkan SK itu karena usulan dari camat,” tandasnya.

Sementara itu, Yulius Teuf SH, penasehat hukum Dediyanto Tahik warga Toobaun yang menggugat bupati belum bisa dikonfirmasi, ia saat ini masih berada di Jayapura. Namun berdasarkan informasi yang didapat kontra memori sudah dikirimkan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Kapolres Kupang Tegaskan Anggota Penganiaya Siswa SMA Ditindak Tegas
Baca Juga :   Sidang Gugatan Bupati Kupang Ditunda Pekan Depan

Komentar