Berkas Bolak – Balik, PH Ira Sebut Minim Bukti

Hukum & Kriminal1262 Dilihat

KUPANG – Hingga saat ini, berkas perkara Irawaty Astana Dewi Ua belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabee masih dilengkapi pihak penyidik Polda NTT.

Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum Irawaty Astana Dewy Ua, Yance Thobias Messah kepada kupangterkini.com Rabu (7/9/22) menyatakan bahwa, sudah berulang kali ia sampaikan bahwa bolak – baliknya berkas perkara merupakan kewenangan penyidik. “Menyangkut dengan berkas sudah siap dalam artian P21 maka kami sebagai penasehat hukum siap menjalani persidangan,” ucapnya.

Selanjutnya, Yance juga, menekankan bahwa sejak awal bahwa bukti perkara sangat minim sehingga perkaranya di split. “Tujuan displit perkara adalah untuk memperoleh bukti tambahan dari saksi mahkota, pertanyaan hukumnya apakah dalam perkara ini saksi mahkotanya sudah diperiksa atau belum itu yang penting,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa rujukannya split perkara karena pembuktiannya sangat minim. “Kalau sampai saat ini saksi mahkota belum diperiksa dan tidak memberi keterangan terus P21 apanya yang kita perkarakan, tapi itu kembali lagi kewenangan, saya tidak mau intervensi pekerjaan teman JPU maupun teman penyidik,” ungkapnya.

Ketika disinggung menfenai sulitnya membuktikan peran Ira Ua dalam perkara tersebut Yance menyatakan jika bolak – balik maka buktinya belum cukup. “Pendapat saya berhubungan dengan split perkara sudah jelas – jelas dalam perbuatan Ira Ua dan sudah diuraikan dalam dakwaan sementara Ira Ua masih berstatus saksi inikan aneh juga tapi itu kewenangan JPU menguraikan perbuatan Ira bersama dengan Randy itu saya sangat hargai,” ujarnya.

Berikutnya, Yance juga menyatakan bahwa masa penahanan Ira Ua berakhir sekitar 22 September. “Menurut aturan berkas perkaranya belum selesai maka Ira bebas demi hukum itu menurut aturan bukan menurut saya,” tegasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   KPK Gadungan Tipu Pengurus Gereja Fatumnasi
Baca Juga :   Guru di Kupang Cabuli Empat Bocah SD

Komentar