Pemeriksaan Perkara Pengacara Yance Messah Dilanjutkan

Hukum & Kriminal1301 Dilihat

KUPANG – Kasus dugaan penghinaan terhadap anggota Yance Thobias Messah makin memanas. Pasalnya, pada sidang putusan Sela di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, hakim memutuskan menolak eksepsi dan akan masuk pada pokok perkara.

Untuk itu, salah satu tim penasehat hukum Yance Thobias Messah, Leo Lata Open, SH saat ditemui seusai kupangterkini.com seusai sidang Rabu (7/9/22) menyatakan bahwa, putusan yang ada berdasarkan pertimbangan hakim. “Soal kompetensi, soal hak imunitas itu akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya untuk mengetahui apakah benar atau tidak tentang pokok perkara kalimat yang diucapkan oleh klien kami,” ucapnya.

Dimana pada saat itu, Yance yang juga seorang pengacara sedang menjalankan tugas sebagaimana profesinya. “Darimana kalimat – kalimat itu dia (Yance) tau dari kliennya, artinya sebelum memulai tugas dan tanggung jawab seorang advocat didahului dengan surat kuasa dan itu menjadi pegangan kami.

Sebagaimana putusan 26 2013 Mahkamah Konstitusi tentang hak imunitas profesi dan itu harus dihormati. Tetapi majelis hakim yang mulia berpendapat lain sehingga dinyatakan tidak diterima dalam putusan Sela,” jelas Leo.

Selanjutnya, sidang akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi. “Kami tim kuasa hukum akan berdiskusi menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan pemeriksaan saksi – saksi,” tambahnya.

Satu hal yang pasti, dalam pembuktian di persidangan selanjutnya Leo menegaskan akan membeberkan rekaman percakapan ( rekaman suara yang memuat percakapan antara Vinsensius Heu dengan Ayub Tosi dimana dalam percakapan itu, Ayub Tosi secara tegas menyatakan telah memberikan tanah kepada polisi yang salah satunya yakni Bambang Letelay) yang menjelaskan akar permasalahan kasus kliennya. “Itu pasti, supaya perkara ini terang – benderang dan kami juga menyiapkan saksi meringankan yakni saksi – saksi yang hadir di lokasi kejadian waktu itu,” tandasnya.

Untuk informasi, Yance Thobias Messah karena perkataannya yakni “Oke, kalau pak Bambang amankan Ayub untuk pengrusakan, saya akan laporkan Bambang ke Provos karena bambang juga dapat tanah dari Ayub. Dan dalam mengamankan Ayub, Bambang sudah tau Ayub melakukan pengrusakan barang orang, Bambang tidak pernah tegur,” begitu isi perkataan Yance yang dianggap penghinaan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Suami Istri Ditebas Saat Perayaan Natal
Baca Juga :  Pengacara Ira Ua Janji Buktikan di Persidangan

Komentar