Eksepsi Ira Ua Ditolak Majelis Hakim

Hukum & Kriminal2262 Dilihat

KUPANG – Sidang kasus pembunuhan Astrid dan Lael Maccabee dengan terdakwa atas nama Irawaty Astana Dewy Ua dilanjutkan dengan agenda putusan Sela. Setelah sebelumnya digelar sidang pembacaan nota keberatan penasehat hukum Ira terhadap dakwaan JPU.

Pantauan kupangterkini.com Kamis (27/10/22) ketua Majelis Hakim Darman Parlungguan Nababan SH, MH yang membacakan putusan Sela menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum jelas, terang dan dapat dimengerti dengan mudah. “Karena penuntut umum telah memformulasikan atau memadukan semua fakta perbuatan yang mendukung tiap rumusan unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, menimbang uraian perbuatan materil yang mendukung unsur setiap tindakan pidana yang didakwakan telah disusun secara sistematis dan kronologis sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Sedangkan apakah benar terdakwa terbukti melakukan suatu tindak pidana dalam perkara ini sudah menyangkut materi perkara yang membutuhkan pembuktian,” ungkapnya.

Dengan demikian, keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. “Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak dapat diterima Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda pembuktian,” tambahnya.

Memperhatikan pasal 156 ayat 1 dan 2 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. “Demikian sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang,” tutupnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Divonis Mati, Randy Badjideh Ajukan Banding
Baca Juga :  Hari Ini, Terdakwa Ira Ua Diperiksa

Komentar