2 Terdakwa Kasus Puskesmas Oesao Dituntut Berbeda

Hukum & Kriminal200 Dilihat

KUPANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao memasuki babak akhir, kedua terdakwa, PPK serta Pelaksana proyek tersebut telah dituntut JPU Kejari Kabupaten Kupang pada Selasa (9/6) kemarin. Kedua terdakwa dituntut berbeda berdasarkan perbuatan masing-masing

Informasi yang dihimpun kupangterkini.com Rabu (10/6/26) dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan Adriana Tarotji Bety (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi.

Jaksa menuntut agar Adriana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta diperintahkan tetap ditahan. Selain itu, ia juga dihukum denda kategori III sebesar Rp50 juta, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 150 hari.

Baca Juga :  Penerapan Pasal Terhadap Tersangka Randy Terkesan Dipaksakan

Sementara itu, terhadap David V Wungubelen (Pelaksana), Penuntut Umum menuntut agar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Tuntutan pidana yang diminta adalah penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan Ia juga dikenakan denda Rp50 juta yang dapat diganti kurungan 150 hari jika tidak dilunasi.

Baca Juga :  12 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pengeroyokan, Paman Korban : Tidak Mengembalikan Anak Kami

Selain pidana pokok, David juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp451.956.041,4. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Jika harta yang disita tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun 3 bulan.

laporan : yandry imelson

Komentar