Polda NTT Rampungkan Tahap II, 5 Tersangka Narkotika Siap Disidang

Hukum & Kriminal249 Dilihat

NGADA – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melalui Subdirektorat I (Subdit I) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (9/4).

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT menyerahkan lima orang tersangka berinisial SRD, PAR, S, I, dan SG. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Adapun penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan lain dalam KUHP terbaru.

Baca Juga :  Pengacara Ira Ua Janji Buktikan di Persidangan

Plh. Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin menyampaikan bahwa, pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT, Kadek Widiantara, SH, MH, yang juga bertugas pada Kejaksaan Negeri Ngada.

Baca Juga :  Kodam IX/Udayana Sikapi Kasus Meninggalnya Prada Lucky Namo

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keberhasilan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika hingga ke tahap penuntutan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  PH Sebut Ada Pelanggaran Prosedur Dalam Penangkapan Derson Lau

Ia juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan efek jera serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, para tersangka kini resmi menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan di pengadilan.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar