Berkas Ira Ua Masih Belum P21

Hukum & Kriminal1439 Dilihat

KUPANG – Tersangka pembunuhan Aatrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua telah mendekam di balik jeruji Rutan Polda NTT sejak (26/5) silam. Hingga saat ini, berkas perkaranya masih bolak – balik antara penyidik dan jaksa.

Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum Irawaty Astana Dewi Ua, Yance Thobias Messah SH, yang kepada kupangterkini.com Sabtu (27/8/22) menyatakan bahwa Ira saat ini baik – baik saja dalam ruang tahanan. “Sementara untuk kelengkapan berkas perkaranya itu bukan kami, itu ranah jaksa serta penyidik,” ucapnya.

Yance menambahkan bahwa, untuk saat ini pihaknya hanya menunggu proses persidangan. Jadi kalau berkasnya sudah lengkap maka kami tinggal bersiap untuk sidang,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul hakim menyatakan bahwa berkas Ira saat ini sedang diperiksa oleh jaksa peneliti. “Sementara masih dipelajari oleh jaksa peneliti dan akan digabung dengan putusan Randy dan kalau memang ada yang kurang kita koordinasikan lagi,” terangnya.

Sementara itu, kasus yang mulai mencuat setahun silam tersebut telah ditetapkan tersangka Randy Badjideh sebagai tersangka dan telah divonis hukuman mati. Saat ini, publik dan terutama keluarga besar Manafe – Mauk sangat menantikan lengkapnya berkas perkara Ira Ua dan segera disidang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Ketua Ormas Dipolisikan, Usai Ribut di Luar Sidang Pengadilan
Baca Juga :   Sesalkan Sikap Represif Polisi Halau Aksi Massa

Komentar