“Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak. Tersangka tetap memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh,” ungkapnya.
Selanjutnya, seusai kejadian itu pelaku RM mengantar korban pulang sekira pukul 22.00 Wita. Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.
“Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekira pukul 22.50 Wita.
“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.
Komentar