Dua Laporan Polisi Tak Kunjung Diproses Polres Kupang

Hukum & Kriminal2558 Dilihat

OELAMASI – Dua laporan dianggap macet, penasehat hukum datangi Polres Kupang.

Laporan pertama, terkait penganiayaan serta pengrusakan yang dilayangkan pada bulan Agustus serta akhir tahun 2024.

Ryan Van Frits Kapitan SH, MH yang ditemui kupangterkini.com Rabu (19/3/25) mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Polres Kupang karena kasus mandek.

“Kasus pertama yakni tindak pidana penganiayaan yang kami laporkan pada 27 Agustus 2024 namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan yang kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan yang kami laporkan Oktober 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  SPAM Oenuntono Tak Berguna, Yupiter Selan : Perencana Ngawur

Menurutnya, laporan kedua penyidik telah mengundang dua orang terlapor untuk klarifikasi terkait laporan yang ada.

“Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan, oleh karena itu pada pertemuan klarifikasi yang dipandu Wakapolres dan ditanggapi penyidik untuk laporan pertam bahwa Jumat nanti akan melakukan panggilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waktu Habis, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kupang Bakal Naik Sidik

Selanjutnya, untuk kasus pengrusakan bangunan yang terjai di Naibonat, dua orang terlapor yang dipanggil akan digelar perkara untuk tahap penyidikan.

“Memang pada tahap lidik, terlapor dipanggil dan tidak menghadap tak dapat dipanggil paksa, karena hukum acara pidana dipanggil paksa jika naik tahap penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hikmah Kasus Mokris Lay : Jangan Kriminalisasi Seseorang Hanya Demi Pujian

Dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan maka ketika tidak memenuhi panggilan aka dipanggil paksa.

“Itu disampaikan langsung penyidik didepan Wakapolres,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar