Hamili Bocah 13 Tahun, Kakek 50 Tahun Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal1838 Dilihat

ENDE – Anggota Polsek Detusoko berhasil menangkap seorang warga berinisial RR, 50 yang di duga melakukan perbuatan cabul terhadap AN,13 siswi SD di desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende, Selasa (4/7) pukul 12.00 Wita.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Wakapolsek Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago dan Kanit Reskrim Aiptu Robert C Zovan Nurak dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/03 /VII/2023/ SPKT / Sek Detusoko/ Res Ende/ Polda NTT, tanggal 4 Juli 2023.

Wakapolsek Detusoko, Aiptu Yoseph Rago mengatakan kepada kupangterkini.com Kamis (6/7/2023) bahwa terduga pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Wewaria dimana saat itu yang bersangkutan sedang berkunjung kerumah keluarganya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Sinyalkan Pakai Pasal Maksimal

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan Februari 2023 hingga Juni 2023, setelah pelaku kita amankan di Kecamatan Wewaria kita akan koordiansi dengan Satreskrim Polres Ende unit PPA untuk menindaklanjuti karena ini kasus anak di bawah umur, sementara untuk korban AN masih di lakukan perawatan medis karena kondisinya tidak stabil dan badannya lemas,” tambahnya

Kelakun bejat terduga pelaku terbongkar ketika ayah korban membawa anaknya berobat ke puskesmas Detusoko karena mual – mual dan muntah.

“Kemudian, setelah di periksa oleh petugas kesehatan Puskesmas maka di ketahui bahwa korban telah hamil tujuh minggu,” jelas Yoseph.

Baca Juga :  Jekson Manafe Sebut Persidangan Ira Ua Babak Baru Kasus Penkase

setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung menanyakan kepada korban siapa yang melakukan hal tersebut kemudian korban menceritakan semua kepada ayahnya yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di rutan Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Orang Montir Digrebek

Komentar