Tiga Tersangka Kasus dr. Icha Harus Diperlakukan Sama di Mata Hukum, Advokat Bilang Tak Sesuai Kuhap Baru

KUPANG – Kasus kematian mendiang dr. Icha saat ini menjadi perbincangan hangat dan penuh perdebatan. Terbaru, Pakar hukum tata negara, John Tuba Helan dalam sebuah wawancara menepis habis pernyataan Advokad tiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan.

Dalam pandangannya, John Tuba Helan menilai bahwa, memperoleh persetujuan tertulis gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD sebagai tersangka tidak sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurut Tuba Helan, pejabat maupun masyarakat biasa semestinya diperlakukan sama ketika berhadapan dengan proses hukum.

Menurutnya, pejabat maupun masyarakat seharusnya diperlakukan sama jika terlibat dalam kasus hukum. Semuanya sama-sama diproses tanpa perlu ada persetujuan pihak lain.

Menanggapi hal tersebut, Rian Van Frits Kapitan SH, MH selaku ketua tim Advokat ketiga tersang katakan menghormati pandangan John Tuba Helan. “Saya sangat menghormati dan respek kepada Pak John Tuba Helan tapi kali ini saya berbeda pandangan dengan beliau,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (21/9/26).

Memang Equality before the law  yang disampaikan oleh Pak John itu adalah  prinsip dari negara hukum. “Namun prinsip itu terlalu umum dan dalam praktik selalu ada kekhususan-kekhususan yang diciptakan oleh peraturan perundang-undangan maupun Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal konstitusi,” ungkap Rian.

Ia mencontohkan pada Pasal 98 dan 101 Kuhap yang baru dimana diatur bahwa penangkapan dan penahanan hakim harus izin Ketua Mahkamah Agung. Kemudian dalam Undang-Undang MD3  dahulu panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada anggota DPR RI harus mendapatkan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan tapi oleh Mahkamah Konstitusi diubah menjadi harus mendapatkan izin Presiden.

Lalu ada juga putusan Mahkamah Konstistusi yang mewajibkan pemeriksaan Jaksa harus seizin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan ini mungkin akan dianggap pelik karena ada perlakukan khusus dari aturan hukum kepada jabatan tertentu, tapi suka atau tidak suka itu  adalah norma hukum yang harus dipatuhi dalam keadaan apapun.

“Selama norma hukum itu berlaku maka semua orang wajib patuh terhadapnya.
Hal ini sama dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 tahun 2014 tentang keharusan mendapatkan persetujuan gubernur untuk pemanggilan angggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai tersangka,” tambahnya.

“Putusan Mahkamah ini juga sudah diterapkan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Waingapu dan Hakim pemeriksa pokok perkara di Pengadilan Negeri Bajawa beberapa waktu lalu.
Jadi, sehebat apapun seorang ahli hukum tetapi kalau sudah ada aturan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara etis dia harus mengikuti juga sebenarnya. Jadi biarlah hakim praperadilan yang akan menilai permohonan kami  ini nantinya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson