KUPANG – Bagi para pengusaha, harus lebih hati-hati dan waspada jika ingin bekerja sama dalam bentuk uang dengan lembaga DPRD. Pasalnya, pengusaha bernama Lily Yuliawaty dirugikan atas kerjasama dengan DPRD Kabupaten Malaka hingga miliaran namun tak kunjung dilunasi.
Kendati, Pengadilan Negeri Atambua telah membuat putusan kewajiban pembayaran sebesar Rp3,19 miliar kepada Lily. Hal inilah yang melandaskan ia bersama Advokat Fransiskus Tulung, SH serta Marsel Manek, SH melaporkan lembaga tersebut ke Polda NTT pada 4 September 2026.

“Pada sore hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Lily Yuliawati, sesuai surat kuasa tertanggal 3 September 2026. Persoalan yang dialami klien kami telah kami adukan atau laporkan ke Polda NTT pada 4 September 2026,” ujar Marsel Manek saat ditemui kupangterkini.com.
Kronologi kejadian bermula dari hubungan kerja sama yang terjalin sejak 2015, tepat saat DPRD Kabupaten Malaka baru saja terbentuk. Pada awal 2022, Sekretaris DPRD, bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, serta pihak terkait lainnya datang menemui Lily untuk meminjam dana yang dikatakan untuk kebutuhan kedinasan.
“Peminjaman uang tersebut disampaikan untuk keperluan dinas di internal DPRD Kabupaten Malaka, bukan atas nama pribadi. Setiap transaksi dilakukan secara tunai dan dilengkapi kuitansi yang mencantumkan DPRD Kabupaten Malaka sebagai penerima serta dibubuhi stempel Sekretariat DPRD,” ungkap Marsel.
Berlanjut lagi, kebutuhan dana terus meningkat sehingga Lily kemudian diminta mengajukan pinjaman bank melalui BRI Cabang Atambua. Total pinjaman yang diambil mencapai Rp.2 miliar yang seluruhnya diserahkan untuk kebutuhan yang diminta pihak DPRD.
“Saat waktu penagihan tiba, pembayaran tak kunjung dilakukan padahal sempat dijanjikan pelunasan setelah pencairan anggaran tahap pertama pada Mei 2022. Janji itu ternyata tidak ditepati sehingga Lily akhirnya mengajukan gugatan ke PN Atambua,” tambahnya.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 42/Pdt.G/2024/PN Atb dan pengadilan memenangkan Lily serta mewajibkan DPRD Kabupaten Malaka membayar Rp3.194.489.595. “Karena tidak ada pihak yang mengajukan banding dalam batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, putusan itu pun berkekuatan hukum tetap,” ujar Marsel.
Namun setelah putusan inkrah, DPRD Kabupaten Malaka justru berkilah dan menyebut persoalan ini murni perbuatan oknum. Lily diminta menagih kepada orang-orang yang terlibat saat peminjaman terjadi.
“Dalam amar putusan PN Atambua itu atas nama lembaga. Sesuai putusan PN Atambua, sudah tertera dengan jelas bahwa itu adalah pinjaman dinas sehingga yang diwajibkan di sini adalah lembaga DPRD Kabupaten Malaka, bukan pribadi,” tambahnya lagi.
Fakta adanya pembayaran sebesar Rp152.040.600 yang pernah dilakukan melalui bendahara dan Sekretaris DPRD sebelumnya pun membuktikan bahwa transaksi ini semata-mata atas nama lembaga. Hal ini memperkuat argumen bahwa tanggung jawab pembayaran berada pada lembaga, bukan perorangan.
Karena putusan tidak dijalankan, Lily mengajukan permohonan eksekusi ke PN Atambua. Pengadilan telah memberikan teguran lebih dari dua kali, namun hingga kini belum ada kepastian pembayaran sehingga langkah terakhir pun diambil: melaporkan pihak terkait ke Polda NTT.
Laporan tersebut kini sudah ditindaklanjuti dan Lily telah diperiksa sebagai pelapor pada Kamis, 17 September 2026. Pihak yang dilaporkan meliputi Sekretaris DPRD yang menjabat saat peminjaman, bendahara, PPK, serta pimpinan DPRD Kabupaten Malaka — baik yang dulu maupun yang sekarang menjabat.
“Siapa pun yang menjabat, entah yang dulu maupun sekarang, harus bertanggung jawab terhadap uang dari klien kami yang sudah memberikan pinjaman untuk perjalanan dinas DPRD Kabupaten Malaka,” ujar Marsel.
Sementara itu, Lily Yuliawati mengaku sangat kecewa karena sudah menjalin kerja sama dengan DPRD Malaka sejak lembaga itu berdiri dan selalu berusaha membantu memenuhi kebutuhan dana yang diminta. Ia justru diarahkan menagih kepada oknum dan mendapat jawaban yang sama setiap kali datang.
“Saya kerja sama dengan DPRD Malaka itu dari tahun 2015, ketika baru terbentuk DPRD Kabupaten Malaka. Saya sudah menjadi bagian dari mereka untuk kerja sama,” ungkap Lily dengan nada kecewa. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang ia cari selama ini.
“Saya hadir di sini bukan mau menyusahkan semua orang, tapi saya mau minta keadilan. Saya sudah berjerih payah membantu, saya sudah membantu banyak Sekwan, tapi inilah yang mereka buat terhadap saya. Saya berharap Polda NTT dan aparat penegak hukum lainnya memberikan keadilan untuk saya karena pihak DPRD Kabupaten Malaka telah melalaikan atau tidak menjalankan keputusan PN Atambua,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
