Breaking News! Tiga Tersangka Kasus Mendiang dr. Icha Praperadilankan Polda NTT

KUPANG — Tiga anggota DPRD Kabupaten TTU non aktif dalam kasus dr. Icha melalui tim advokatnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Penyidik Polda NTT yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri.

Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Ada empat poin penting yang dikemukakan Ketua Tim Advokat, Rian Van Frits Kapitan SH, MH dimana dalam menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka, penyidik dinilai tidak mempunyai bukti permulaan yang memiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang disangkakan.

Tim advokat menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan dalam praperadilan merupakan rezim hukum KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga tidak dapat lagi dijadikan pedoman.

“Dengan berlakunya KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1 menyatakan hukum acara pidana dilaksanakan menurut undang-undang ini, sehingga aturan turunan dari kuhap lama lama sudah tidak relevan.
Pasal 1 angka 31 KUHAP baru menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh kejelasan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang harus menimbulkan kejelasan tindak pidana, yang berarti bukan sekadar jumlah alat bukti melainkan relevansinya,” ungkap Rian kepada kupangterkini.com Kamis (17/9/26).

Oleh karena itu pihaknya menilai penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang relevan dengan unsur tindak pidana yang digunakan untuk menetapkan tiga anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.

“Penetapan ketiga klien kami sebagai tersangka juga tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 Tahun 2014,” tambahnya.

“Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dinyatakan bahwa pemanggilan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai tersanga wajib hukumnya mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur dan meskipun hal ini dimuat dalam pertimbangan hukum putusan MK tapi Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, sehingga  putusan MK  berlaku seutuhnya bukan hanya amar saja. Hal ini juga telah dibuktikan dengan putusan praperadilan sebelumnya yang membatalkan status tersangka karena norma hukum dalam putusan tersebut tidak diikuti,” ujar Rian.

Berikutnya, menurut Rian, penetapan tersangka terhadap ketiga tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 90 ayat 3 huruf b KUHAP baru, karena surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat perkara sebagaimana diwajibkan ketentuan tersebut.

“Hal ini sejalan dengan putusan praperadilan yang pernah membatalkan status tersangka Chris Liyanto yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Kupang karena surat penetapannya tidak memuat uraian singkat perkara,” ungkapnya.

Terakhir, pemberitahuan penetapan tersangka juga dinilai melanggar Pasal 90 ayat 2 KUHAP baru yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka hanya disampaikan kepada tersangka.

“Faktanya dalam kasus ini, pemberitahuan penetapan tersangka tidak hanya disampaikan kepada ketiga klien kami, tetapi juga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT maupun kepada pelapor, padahal hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP baru. Pasal 2 ayat 1 KUHAP baru menegaskan hukum acara pidana dilaksanakan menurut undang-undang ini, sehingga apa yang tidak diatur tidak dapat dilakukan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson